Pelaku Kumpul Kebo Bisa Dipenjarakan, Peraturan Disahkan Bulan Ini
Hukuman penjara yang dijatuhkan pada pelaku kumpul kebo atau seks di luar nikah serta hidup bersama sebelum menikah atau kohabitas mencapai satu tahun penjara.-freepik-
Akan tetapi Wakil Menteri Kehakiman menepis kritik tersebut dan mengatakan bahwa versi final rancangan undang-undang tersebut akan memastikan bahwa undang-undang daerah mematuhi undang-undang nasional, dan undang-undang baru tersebut tidak akan mengancam kebebasan berdemokrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: