Pelaku Kumpul Kebo Bisa Dipenjarakan, Peraturan Disahkan Bulan Ini
Hukuman penjara yang dijatuhkan pada pelaku kumpul kebo atau seks di luar nikah serta hidup bersama sebelum menikah atau kohabitas mencapai satu tahun penjara.-freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID – DPR RI rencananya akan mengesahkan undang-undang hukum pidana baru pada bulan ini, di mana pelaku kumpul kebo bisa dipenjarakan.
Hukuman penjara yang dijatuhkan pada pelaku kumpul kebo atau seks di luar nikah serta hidup bersama sebelum menikah atau kohabitas ini tak main-main yang mencapai satu tahun penjara.
Selain itu dalam undang-undang hukum baru tersebut juga mempertegas tentang pelarangan menghina Presiden atau lembaga negara.
Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Kehakiman Indonesia mengatakan bahwa undang-undang hukum pidana yang baru ini rencannya akan disahkan pada 15 Desember mendatang.
BACA JUGA:Ferry Mursyidan Baldan Akan Dimakamkan di TPU Karet Bivak Besok
BACA JUGA:Cerita Wanita Rumah Bangka Dikuatkan LPSK: Bharada E Pernah Ungkapkan Sebelumnya
"Kami bangga memiliki undang-undang hukum pidana yang sejalan dengan nilai-nilai Indonesia," jelas Edward.
Sedangakan Bambang Wuryanto salah satu anggota DPR yang terlibat dalam pembahasan undang-undang hukum pidana baru tersebut mengatakan aturan baru akan dapat disahkan paling cepat minggu depan.
Jika undang-undang pidana baru tersebut disahkan maka akan berlaku untuk warga negara Indonesia dan orang asing.
Terkait dengan aturan tersebut pihak dari kelompok bisnis mengungkapkan keprihatinan timbulnya pertentangan terhadap undang-undang tersebut, terutama mengingat bahwa Indonesia sebagai tujuan liburan dan investasi.
Rancangan undang-undang hukum pidana tersebut mendapat dukungan dari berbagai kelompok Islam di Tanah Air.
BACA JUGA:Rekan Ronaldo di Timnas Portugal Jadi Buruan Manchester United, Harganya Tak Kira-kira!
BACA JUGA:Laksamana Yudo Margono Disetujui DPR RI Menjadi Panglima TNI
Sebelumnnya rancangan udang-undang hukum pidana tersebut akan disahkan pada 2019 lalu, namun sempat mendapatkan pertentangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: