Kuat Ma'ruf Jadi Saksi Di Sidang Terdakwa Richard Eliezer Dan Ricky Rizal

Kuat Ma'ruf Jadi Saksi Di Sidang Terdakwa Richard Eliezer Dan Ricky Rizal

Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J-Intan Afrida Rafni-

Selain itu, ia juga tidak membenarkan terkait keterangan Richard Eliezer yang menyebutkan dia, Yosua dan Putri mendatangi rumah di Bangka XI A, Mampang, Jakarta Selatan. 

Ia justru mengatakan bahwa jika Richard tidak mendapatkan jadwal dinas, pastinya berada di Rumah Posko Duren Tiga. 

“Tidak benar (datang ke rumah di Bangka),” tambahnya. 

Diketahui, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: