Bejad! Oknum Guru Ngaji di Batang Tega Cabuli Murid yang Masih di Bawah Umur, Polisi: Organ Intim Korban Rusak
Guru Ngaji Cabuli Murid Yang Masih Dibawah Umur di Batang.-Humas Polres Batang.-
AKBP Irwan juga menjelaskan kondisi korban mengalami trauma dan kini dalam pendampingan tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2) Batang dan tim psikologi Polda Jateng guna melakukan pendampingan.
"Saat ini kondisi korban masih trauma. Untuk mendukung penyelidikan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga telah melakukan visum terhadap korban. Hasilnya organ intim korban mengalami kerusakan," tuturnya.
BACA JUGA:Tolak RKUHP, Massa Demo Sebut Banyak Pasal Tak Sesuai
Ia juga mengatakan pihaknya juga akan cari tahu kemungkinan adanya korban-korban lainnya.
Sementara atas perbuatannya mencabuli anak dibawah umur, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: