Sukabumi Kota Mulai Uji Coba Penindakan ETLE
Satlantas Polres Sukabumi Kota mulai uji coba penindakan ETLE atau tilang elektronik. -Ilustrasi -ETLE
SUKABUMI, DISWAY.ID-Jajaran Polres Sukabumi Kota akan melakukan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik di jalanan Sukabumi dalam waktu dekat ini.
Uji coba ETLE yang rencananya dilakukan Desember 2022 ini menunggu arahan Ditlantas Polda Jabar. Rencananya petugas kepolisian nantinya akan melakukan penilangan melalui gawai, tidak akan bersentuhan langsung dengan pelanggar.
ETLE Mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel merupakan metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian.
BACA JUGA:Pekan Depan, Program ETLE Diluncurkan Resmi Polda Metro Jaya
BACA JUGA:WNA Kena Tilang ETLE Akan Dicekal Keluar Indonesia, Begini Penjelasannya
Tilang elektronik sendiri sudah diberlakukan secara nasional di beberapa daerah.
Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Zainal Abidin mengatakan uji coba ETLE Mobile di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota rencananya dilakukan Desember 2022.
Namun pihaknya masih menunggu arahan Ditlantas Polda Jabar sambil pengujian sistem di lapangan.
“Kemarin dari Satlantas sudah dikumpulkan di Ditlantas Polda Jabar untuk mendapatkan arahan. Saat ini sistemnya sedang diuji coba di lapangan, jadi kami belum mendapatkan perintah untuk penerapannya. Nanti akan dilakukan analisa dan evaluasi. Yang jelas Ditlantas Polda Jabar dan jajaran memastikan sistemnya oke dulu, berjalan dulu, baru kemudian diterapkan biar masyarakat tidak bingung,” ungkap Zainal, Senin 5 Desember 2022.
Masih kata Zainal, ketika ETLE mobile ini nanti diterapkan, terlebih dulu akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat tidak kebingungan dengan penerapan sistem baru ini.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya: Tilang ETLE Masih Ada Kelemahan, Gak Bisa Periksa SIM dan Knalpot Bising
“Nanti kita menungu perintah lebih lanjut. Sistemnya difoto menggunakan handphone, nanti mekanisme berikutnya yang jelas tidak ada sentuhan petugas di lapangan terhadap pelanggar pada saat melakukan pelanggaran tersebut,” imbuhnya.
Zainal juga menilai sistem ini bisa menjadi cara mengurangi pungutan-pungutan liar di lapangan.
“Mengurangi pungli? Iya. Untuk kemudian mencegah terjadinya hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: