Online! Cara Mudah Daftar Haji Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag

Online! Cara Mudah Daftar Haji Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag

Aplikasi Pusaka Kemanag.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Daftar haji bisa lebih mudah dengan cara online. Baru saja, Kementerian Agama merilis sebuah aplikasi yang mengintegrasikan sejumlah layanan, termasuk layanan pendaftaran haji secara online tersebut.

Aplikasi terintegrasi ini diperkenalkan dengan nama " Pusaka Kemenag Super Apps ".

Perilisan aplikasi ini oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas bertepatan puncak peringatan Hari Guru Nasional, 20 November 2022.

BACA JUGA:Kini Ada Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al Quran di Kemenag RI

BACA JUGA:Lionel Messi Sebut 3 Tim Paling Berbahaya di Piala Dunia 2022, Inggris Tidak Masuk

Aplikasi dirilis di hadapan ratusan guru madrasah berprestasi, inovatif, dan berdedikasi dari berbagai daerah di Indonesia. 

Hadir juga saat perilisan, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, para pejabat Eselon I dan II Pusat, serta para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. 

Dilihat dari aplikasinya, ada lima layanan publik yang sudah tersaji dalam aplikasi ini, yaitu pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, sistem informasi data perizinan (Sindi), dan layanan pengaduan masyarakat (dumas) online.

Selain itu, tersaji juga sejumlah informasi keagamaan, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Pahanya Dipegang-Pegang Brigadir J, Diungkap Jelas Oleh Benny Ali

BACA JUGA:Ismail Bolong Ditemani Dua Tersangka Lain di Rutan Bareskrim Polri

Ada informasi rumah ibadah, kitab suci, penceramah, dan doa-doa. Juga informasi tentang pendidikan agama dan keagamaan.

Salah satu layanan publik yang banyak berhubungan dengan masyarakat adalah pendaftaran haji. Bagaimana cara pendaftaran haji melalui Pusaka Kemenag, berikut rangkuman tahapan yang harus dilakukan:

1. Download Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads