Henry Yosodiningrat Cecar Staf Pribadi Sambo Novianto Rifai soal Peristiwa 13 Juli: Keterangan Saudara Menentukan Nasib Orang!
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat -Intan Afrida Rafni-
Sprinlidik, kata Novianto, bisa ditandatangani selain Kadiv Propam dan tidak boleh ditandatangani di luar kantor.
Sementara, pejabat Polri yang berkenaan yakni petinggi di Divisi Propam Polri.
Jaksa menanyakan soal sprinlidik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, dia tak mengetahuinya.
"Saksi tahu surat perintah penyelidikan surat perintah yang ditandatangani Hendra Kurniawan tahu tidak?" tanya jaksa
"Tidak tahu (surat sprinlidik)," ujar Novianto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: