Komnas HAM Digeruduk Sejumlah Pendemo Mogok Makan yang Menuntut Usut Pelanggaran Perusahan Tambang

Komnas HAM Digeruduk Sejumlah Pendemo Mogok Makan yang Menuntut Usut Pelanggaran Perusahan Tambang

Komnas HAM digeruduk sejumlah pendemo mogok makan yang menuntut usut pelanggaran perusahan tambang. -andrew-

JAKARTA, DISWAY.IDKomnas HAM digeruduk sejumlah pendemo mogok makan yang menuntut usut pelanggaran perusahan tambang.

Puluhan massa tersebut tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) melakukan aksi mogok makan dan menginap hingga membangun tenda di halaman kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa 13 Desember 2022.

Massa juga memasang empat buah batu nisan bertuliskan nama-nama korban kecelakaan kerja di perusahaan tambang Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebagai bentuk kekecewaan terhadap Komnas HAM.

BACA JUGA:KPU Buka Suara Usai Dituding Lakukan Kecurangan Saat Verifikasi Faktual Partai Ummat

BACA JUGA:Sidang Meme Stupa Candi Borobudur Roy Suryo Kembali Ditunda Karena Permintaan JPU

Erry Satriyawan selaku Ketua AMANAT, mengatakan jika aksi tersebut merupakan kekecewaan mengenai kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih belum dilakukan penindakan oleh Komnas HAM.

"Pada prinsipnya, ini bentuk kekecewaan kami, bentuk desakan kepada Komnas HAM agar segera memeriksa, memanggil, bila perlu membentuk tim investigasi,” jelas Erry.

“Kami meminta Komnas HAM mengusut dugaan pelanggaran HAM PT. AMNT yang sudah kita laporkan sebelumnya," ujar Eery ditemui di Komnas HAM, Selasa 13 Desember 2022.

BACA JUGA:Tekad Egy Maulana Vikri Bawa Indonesia Juara di Piala AFF 2022

BACA JUGA:Dirombak Elon Musk, Begini Tampilan Twitter jika Ditambah jadi 4 Ribu Karakter, Ada Fitur Tambahan?

Erry menjelaskan bahwa pihak AMNT juga telah membuat kebijakan ketenagakerjaan yang tidak mendukung kesejahteraan pekerja, union busting atau pemberangusan serikat.

Diketahui dalam dunia kerja juga tiap tahunnya ditemukan kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan korban jiwa dan korban luka.

"Disana ada kecelakaan kerja yang korbannya hampir setiap tahun ada. Lalu, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dasar hukumnya tidak jelas," ujarnya.

BACA JUGA:Mengaku Dapat Ancaman Diduga Dari KPU RI, Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2022 Layangkan Somasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: