Kasus Laporan Palsu Baim Wong dan Paula Naik ke Penyidikan
Baim wong dan Paula terancam dipidana buntut membuat konten palsu KDRT-Istimewa/bambang DA-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID-- Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai, Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menaikan status kasus konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi tahap penyidikan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus konten prank laporan palsu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pasangan selebriti tersebut.
BACA JUGA:Kekecewaan Hotman Paris Lihat 'Keanehan' Hukuman Doni Salmanan: Nangis Aku, Nasib Negeriku
BACA JUGA:Arsenal Ikut Buru Cristiano Ronaldo? Al-Nassr Siap-siap 'Gigit Jari'
"Naik penyidikan sudah periksa saksi-saksi yang sudah diperiksa," ujar AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 17 Desember 2022.
Menurut AKP Nurma, Baim dan Paula terbukti melanggar pasal 220 KUHP mengenai laporan Palsu yang berbunyi:
BACA JUGA:Punya Jumlah Gol yang Sama, Ini Aturan Bagi Messi dan Mbappe Untuk Memperebutkan Golden Boot
BACA JUGA:Link Live Streaming & Prediksi Argentina vs Prancis di Piala Dunia 2022, Kesempatan Terakhir Messi
"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Namun AKP Nurma mengungkapkan, Baim dan Paula belum ditetapkan sebagai tersangka, karena itu merupakan ranahnya penyidik.
"Nanti penyidik yang menentukan," ungkapnya.
BACA JUGA:PPKM Level 1, Jemaat Natal 2022 Maksimal 100 Persen Kapasitas Tempat Ibadah
BACA JUGA:Ini 15 Resep Kue Kering Paling Favorit dan Kekinian untuk Menyambut Perayaan Natal 2022
Seperti diberitakan sebelumnya, Baim dan Paula dilaporkan konten pranknya tersebut oleh Sahabat Kepolisian ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu 1 Oktober 20222 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: