Bawaslu Segera Bentuk Tim Satgas Pemilu 2024, Cegah Polarisasi di Media Sosial

Bawaslu Segera Bentuk Tim Satgas Pemilu 2024, Cegah Polarisasi di Media Sosial

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan membentuk satgas guna meredam isu-isu Pemilu 2024 di media sosial yang bertentangan dengan undang-undang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengingat banyak sekali isu- isu Pemilu yang tidak benar beredar di media sosial.

Tim satgas yang dibentuk oleh Bawaslu ini akan beranggotakan dari Kominfo, KPU, Bawaslu dan juga tim siber crime.

BACA JUGA:Permohonan Sengketa Diterima Bawaslu, Partai Ummat dan KPU Mediasi

BACA JUGA:Jadi Mantu Jokowi, Gaji Erina Gudono Capai Rp 1,5 Miliar dan Tugasnya sebagai Asia Analyst Gak Sembarangan

“Kami mendorong pembuatan satgas ada kominfo, KPU, Bawaslu dan juga siber crime untuk meredam isu-isu di medsos yang tidak benar yang bertentangan dengan undang-undang, ataupun yang berpotensi untuk kemudian membuat polarisasi, kegentingan dan lain-lain,” ujar Rahmat Bagja saat ditemui di Gedung Bawaslu RI, Senin, 19 Desember 2022.

Rencananya, kata Bagja, tim satgas ini sudah akan terbentuk dana mulai berjalan pada awal tahun 2023, yakni di bulan Januari 2023.

Oleh sebab itu, saat ini pihaknya sedang melakukan perumusan tim satgas tersebut bersama dengan pihak Kominfo dan tim hukum Bawaslu RI.

“Ini yang lagi kita rumuskan di satgas, lagi dibuat, dari kominfo dan tim hukum kami lagi buat itu,” kata Rahmat Bagja.

BACA JUGA:4 Permintaan Jokowi ke Bawaslu Jelang Pemilu 2024

BACA JUGA:4 Tempat Makanan Ini Dipromosikan Jokowi Ada di Kota Palembang, 'Datanglah!'

“Bulan Januari insyaallah sudah terbentuk, pak Plate juga demikian,” lanjutnya.

Meski begitu, pihak Bawaslu membantah bahwa tim satgas yang akan dibentuknya ini dapat mengancam kebebasan berbicara dan berekspresi di media sosial.

Dia menegaskan bahwa hal tersebu sedang menjadi bahan kajian untuk dapat membentuk tim satgas tanpa membatasi kebebasan masyarakat untuk berpendapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads