Alasan Menohok Hakim Tolak Nikita Mirzani yang Ajukan Penangguhan Penahanan

Alasan Menohok Hakim Tolak Nikita Mirzani yang Ajukan Penangguhan Penahanan

Artis Nikita Mirzani saat meninggalkan ruang sidang di PN Serang, Senin, 19 Desember 2022.-Fahmi Sa'i/Radar Banten-

SERANG, DISWAY.ID-- Alasan menohok hakim saat tolak Nikita Mirzani yang ajukan penangguhan penahanan terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 19 Desember 2022.

Di manan, keinginan Nikita Mirzani untuk keluar dari Rutan Kelas IIB Serang ditolak majelis hakim.

Pengajuan penangguhan penahanan Nikita Mirzani belum diterima lantaran majelis hakim punya alasan tersendiri.

BACA JUGA:Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Tertawa dan Anggap Jaksa Lucu

BACA JUGA:Meutya Hafid Kaget Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI AD, 'Tugasnya Apa?'

“Majelis hakim belum bisa mengabulkan (permohonan penangguhan penahanan-red). Penangguhan atau pengalihan tetap pada keputusannya dalam persidangan yang sebelumnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra di PN Serang.

Alasan majelis belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, karena berdasarkan pertimbangan agar proses persidangan dapat cepat selesai.

Meski belum mengabulkan penangguhan penahanan, majelis hakim mempersilakan Nikita Mirzani untuk mendapat pengobatan.

“Kalau mengeluh sakit silakan berobat,” kata Dedy.

Dedy memastikan majelis hakim akan memberikan hak-hak Nikita sebagai tahanan. “Kami pastikan, hak seorang tahanan akan diberikan kalau mengeluh sakit dan mau berobat silakan mau kemana,” kata Dedy.


Nikita Mirzani menjalani sidang di PN Serang.-radarbanten-

Ketua Tim Kuasa Hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan alasan penangguhan penahanan tersebut karena kliennya sedang mengalami sakit pada bagian leher. Sakit tersebut telah dilakukan pemeriksaan dokter dari RSUD dr Dradjat Prawiranegara, Kabupaten Serang.

BACA JUGA:Messi Juara Dunia, PSG Buru-Buru Siapkan Perpanjangan Kontrak

BACA JUGA:Tangisan Kuat Ma`ruf Pecah Setelah Dengar Kata-Kata Ferdy Sambo, 'Siap Saja Dipenjara'

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads