Sengketa Proses Pemilu, Mediasi Partai Besutan Amien Rais dan KPU Temui Jalan Buntu

Sengketa Proses Pemilu, Mediasi Partai Besutan Amien Rais dan KPU Temui Jalan Buntu

Sindiran Telak Amien Rais ke Gibran: 'Emangnya Siapa Dia Itu?'-Instagram-

Gugatan sengketa proses pemilu resmi diajukan Partai Ummat ke Bawaslu oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 16 Desember 2022.  

Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara. Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota. 

Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota. Hal ini membuat partai Ummat gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads