Aturan Perayaan Natal 2022, Kemenag: Kapasitas Jemaah Boleh 100 Persen Tapi Dilarang Pawai!

Aturan Perayaan Natal 2022, Kemenag: Kapasitas Jemaah Boleh 100 Persen Tapi Dilarang Pawai!

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas keluarkan aturan perayaan Natal 2022-ilustrasi-Kemenag

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. menyediakan cadangan masker;

i. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;

j. Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring;

k. Menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

l. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

m. Memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

n. Memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:

1) pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan

2) pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

d. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads