Aturan Perayaan Natal 2022, Kemenag: Kapasitas Jemaah Boleh 100 Persen Tapi Dilarang Pawai!

Aturan Perayaan Natal 2022, Kemenag: Kapasitas Jemaah Boleh 100 Persen Tapi Dilarang Pawai!

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas keluarkan aturan perayaan Natal 2022-ilustrasi-Kemenag

3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:

a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;

b. Dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hybrid;

c. Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;

e. Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan

f. Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

BACA JUGA:Daftar Harta Kekayaan Pejabat DKI Jakarta Bikin Melongo, KPK: Mudah-mudahan dari Hasil yang Halal!

4. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:

a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

b. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

d. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

e. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

f. Mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: