Aturan Perayaan Natal 2022, Kemenag: Kapasitas Jemaah Boleh 100 Persen Tapi Dilarang Pawai!

Aturan Perayaan Natal 2022, Kemenag: Kapasitas Jemaah Boleh 100 Persen Tapi Dilarang Pawai!

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas keluarkan aturan perayaan Natal 2022-ilustrasi-Kemenag

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 tertanggal 19 Desember 2022 terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa pandemi Covid-19.

Edaran ini mengatur pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja dan diimbau tak melakukan arak-arakan atau pawai.

"Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya, Selasa 20 Desember 2022. 

"Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," sambungnya.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Tim Kemenkopolhukam Kunjungi Ditlantas Polda Banten

Edaran itu juga mengimbau, jika jumlah jemaah melebihi kapasitas maksimal 100 persen, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja.

Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

"Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," ujarnya.

BACA JUGA:Aturan Kereta Api Libur Nataru: Usia 6 Tahun ke Bawah Tak Wajib Vaksin Covid-19

Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono menambahkan, aturan ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 serta mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujarnya.

Berikut ketentuan lengkap perayaan Natal Tahun 2022 pada masa Pandemi Covid-19 berdasarkan SE Menag Nomor 15 tahun 2022:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: