Partai Ummat dan KPU Mediasi Kedua, Bawaslu Harap tak Berlanjut Tahap Ajudikasi

Partai Ummat dan KPU Mediasi Kedua, Bawaslu Harap tak Berlanjut Tahap Ajudikasi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.-Intan Afrida Rafni-

Terbukti, berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 42 Ayat 2 menjelaskan terkait mediasi.

Pada Perbawaslu tersebut dijelaskan bahwa mediasi dilaksanakan paling lama 2 hari berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads