Partai Ummat dan KPU Mediasi Kedua, Bawaslu Harap tak Berlanjut Tahap Ajudikasi
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.-Intan Afrida Rafni-
Terbukti, berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 42 Ayat 2 menjelaskan terkait mediasi.
Pada Perbawaslu tersebut dijelaskan bahwa mediasi dilaksanakan paling lama 2 hari berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: