Kasus Kekerasan KDRT Seorang Ayah Kepada Kedua Anak di Jaksel Naik ke Penyidikan
Ilustrasi penganiayaan karyawan toko kue Cakung-pixabay-https://jambiindependent.disway.id/
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan kekerasan kepada kedua anak berinisial KR (12) dan KA (10) yang dilakukan oleh orang tuanya berinisial RIS naik ke Penyidikan.
Perlu diketahui video tindak kekerasan yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya viral di media sosial.
Diduga kekerasan itu berlangsung sejak 2021 sampai 2022, saat ini polisi masih mendalami motif kekerasan pada anak itu yang diketahui oleh orang tuanya sendiri dan status terlapor masih menjadi saksi namun polisi sudah menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Adapun pemukulan seorang ayah kepada anaknya dilakukan disebuah apartemen yang terletak di wilayah Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Resmi Dibuka hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menegaskan, bahwa peningkatan pada saksi terlapor RIS saat ini sudah masuk ke tingkat penyidikan bahwa polisi menemukan unsur pidana di dalamnya.
"Iya per hari ini (naik ke penyidikan)," kata Nurma dalam keterangannya, Selasa 20 Desember 2022.
Menurut Nurma, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi yaitu pelapor, terlapor, hingga dua anak yang menjadi korban.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait kasus ini dimulai dari kedokteran sampai saksi ahli dari IT.
"Kayaknya tadi saksi ahli, dari mulai dokter kan saksi ahli juga, video viral itu pasti saksi ahli IT," ujar Nurma.
BACA JUGA:Harga Beras Indonesia Paling Mahal di ASEAN, Bank Dunia: Gizi Buruk Terancam Meningkat!
Lanjut, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy mengatakan, video viral pemukulan kepada kedua anak yang diduga dilakukan oleh RIS, polisi belum menerima rekaman video tersebut.
Polisi sudah melakukan koordinasi dengan pelapor supaya video tersebut di serahkan melalui kuasa hukumnya.
"Untuk video tersebut yang dikirim belum diserahkan ke penyidik. Tapi kami sudah meminta kepada pelapor untuk diserahkan melalui kuasa hukumnya ke kami," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: