Aturan Penggunaan Kembang Api Malam Tahun Baru Dibeberkan Kepolisian: Harus Ada Izin dari Direktorat Intelijen

Aturan Penggunaan Kembang Api Malam Tahun Baru Dibeberkan Kepolisian: Harus Ada Izin dari Direktorat Intelijen

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo --Humas Polri

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak kepolisian melarang dinyalakannya petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2023 nanti.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan masyarakat hanya diperbolehkan menggunakan kembang api.

"Kalau kembang api diizinkan dan penggunaannya juga harus proses perizinan," katanya kepada awak media, kemarin 22 Desember 2022.

Selain itu, penggunaan kembang api harus mendapatkan izin dari pihak Direktorat Intelijen.

BACA JUGA:Jadwal Penutupan Sudirman Thamrim Malam Tahun Baru, Jadwal Operasioanl MRT dan Transjakarta Diperpanjang

BACA JUGA:Simak Teks Khutbah Jumat Singkat Terbaru Desember 2022: Berharganya Ibu dan Ayah dalam Keluarga

"Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan daripada bunga api. Itu semua tetap proses pengawasan," ucapnya.

Disebutkannya, kebijakan tersebut dilakukan lantaran menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat.

Terakhir, dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak konvoi atau pawai saat malam pergantian Tahun Baru 2023.

BACA JUGA:Strategi Dompet Dhuafa Kembangkan Pendidikan Melalui LPI DD, Bentuk Keterbukaan Pengelolaan Pendidikan Publik

BACA JUGA:BKN Buka Lowongan untuk 286 PPPK Tenaga Teknis, Simak Syarat dan Ketentuannya

"Pawai, konvoi tetap diimbau, karena bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan." tandasnya.

Sebelumnya, Polri menghimbau warga yang akan meninggalkan rumah pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 untuk melapor ke petugas di lingkungannya.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan masyarakat diminta lapor Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Ketua RT di lingkungannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: