Aturan Penggunaan Kembang Api Malam Tahun Baru Dibeberkan Kepolisian: Harus Ada Izin dari Direktorat Intelijen

Aturan Penggunaan Kembang Api Malam Tahun Baru Dibeberkan Kepolisian: Harus Ada Izin dari Direktorat Intelijen

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo --Humas Polri

BACA JUGA:Pengakuan Ferdy Sambo Sebelum Eksekusi Brigadir J: Dia Melakukan Sesuatu Hal yang Tak Lazim!

BACA JUGA:Emiliano Martinez Diduga Lecehkan Mbappe, Menteri Ekonomi Prancis Desak FIFA Segera Lakukan Penyelidikan

"Kita mengimbau kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah, silakan melaporkan ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas, RT setempat," katanya kepada awak media saat Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022 di Lapangan Silang Monas, Kamis 22 Desember 2022.

Dijelaskanya, apabila masyarakat melapor maka kegiatan patroli dapat dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

"Karena rumahnya ditinggal dalam waktu lama, kemudian terjadi hal yang tak diinginkan, silakan dilaporkan dan kita akan jadikan itu rute patroli kita," ucapnya.

Diungkapkannya, masyarakat memastikan keamanan rumahnya ketika hendak meninggalkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: