Penghimpunan ZIS dan Dana Sosial Tahun 2022 Capai Rp 20,6 Triliun

Penghimpunan ZIS dan Dana Sosial Tahun 2022 Capai Rp 20,6 Triliun

Direktur Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Taufik Hidayat di acara Indonesia Giving Fest 2022-Intan Afrida Rafni-

Sebagai informasi, jumlah organisasi pengelola zakat atau OPZ formal sudah mencapai 675 institusi yang terdiri dari 549 badan ambil zakat nasional (baznas) dan 126 lembaga amil zakat tingkat nasional, provinsi dan kabupaten dan kota. 

BACA JUGA:Chuck ke Rumah Sambo, Ada Provos Bersenjata Laras Panjang, Dikira Dampak Putusan Etik AKBP Brotoseno

BACA JUGA:Sambo Ungkap CCTV Duren Tiga Rusak dan Pernah Dilaporkan Kodir ke Yosua

Dalam sektor zakat, infaq, sodaqoh menjadi suatu instrumen yang sangat penting dalam Ekonomi Syariah lantaran memiliki potensi untuk berkontribusi dalam pembangunan. 

Tidak hanya itu, pengembangan tata kelola lembaga zakat juga tampak mulai kuat sejak 30 tahun terakhir. Ini justru menjadi ekosistem yang dikembangkan secara formal dan ditetapkan dalam UU 38/1999 serta UU 23/2011.

“Regulasi ini dapat memayungi organisasi pengelola zakat baik pada amil zakat nasional atau Baznas maupun inisiatif masyarakat dalam bentuk lembaga amil zakat dalam menguatkan, kemanfaatan dan juga permaslahatan dana sosial di tingkat nasional,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: