AMANAT Laporkan Pelanggaran HAM PT AMNT ke PBB Usai Mogok Makan di Komnas HAM
AMANAT laporkan pelanggaran HAM PT AMNT usai mogok makan di Komnas HAM.-andrew-
JAKARTA, DISWAY.ID – Meneruskan tuntutannya, AMANAT laporkan pelanggaran HAM PT AMNT ke PBB usai mogok makan di Komnas HAM.
Hal ini merupakan salah satu keseriusan Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) atas tututan terhadap pertambangan emas di Sumbawa Barat, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang disinyalir melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Perwakilam AMANAT Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB) yang langsung dipimpin Ketuanya Muhamad Erry Satriawan, menyambangi kantor PBB perwakilan Indonesia di Jakarta, Sabtu 24 Desember 2022.
Kedatangannya ini untuk menyampaikan surat dan laporan kejahatan korporasi dan serangkaian pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh PT AMNT.
BACA JUGA:Kecaman Pedas Novel Baswedan untuk Firli Bahuri: Pelanggar Etik Tidak Pantas Jadi Pimpinan KPK!
BACA JUGA:Keran Impor Dibuka Lagi! 300 Ribu Ton Beras Thailand dan Vietnam Bakal Banjiri Pasar Indonesia
Erry menjelaskan jika AMANAT laporkan pelanggaran HAM PT AMNT usai mogok makan di Komnas HAM dengan menyampaikan surat pada Valeria Juliand selaku Kepala Perwakilan PBB di Indonesia.
Dengan penyampaian surat aduan PT AMNT ke PBB ini diharapkan akan memberikan dukungan mengambil tindakan penting dan perlu atas nama PBB
“Kami berharap ada tidakan terkait persoalan hak asasi manusia seperti hak atas tenaga kerja, masa depan rakyat, dan lingkungan di Kabupaten Sumbawa Barat yang selama ini menderita akibat keberadaan korporasi tambang emas terbesar kedua di Indonesia”, ujar Erry.
BACA JUGA:Edan! MU Siap Tebus Rp 1,9 Triliun Demi Tikung Liverpool, Bintang Argentina Ini Jadi Targetnya
Dalam surat dan lampiran setebal 80 (delapan) halaman itu, Erry membawa sejumlah persoalan serius terkait abainya perusahaan atas hak-hak masyarakat lokal, yang masuk dalm kategori pelanggaran HAM.
Baik itu menyangkut kecelakaan kerja hingga mengakibatkan kematian jiwa dan cacat setiap tahunnya, pencemaran lingkungan, maupun transparansi program pemberdayaan masyarakat lokal yang merupakan kewajiban setiap korporasi.
Erry mengatakan dalam empat bulan terakhir perjuangan hingga melakukan aksi mohok makan, namun kasus tersebut masih belum ada penindakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: