Butuh Waktu Untuk Lengkapi Alat Bukti, KPK Perpanjang Waktu Tahanan Bupati Bangkalan Cs

Butuh Waktu Untuk Lengkapi Alat Bukti, KPK Perpanjang Waktu Tahanan Bupati Bangkalan Cs

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Masa waktu tahanan Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga tanggal 4 Februari 2023 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan untuk mendalami kasus jual beli jabatan di Bangkalan, Jawa Timur pihaknya memperpanjang penahanan Bupati Bangkalan dan tersangka lainnya.

BACA JUGA:Korlantas Prediksi Arus Lalu Lintas di Libur Nataru Meningkat Hingga 2 Januari 2023

BACA JUGA:Ciri-ciri Mayat Pria Tanpa Identitas di Cengkareng Miliki Tato Joker di Punggung

"Saat ini masih dibutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti, diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Senin 26 Desember 2022.

"Sehingga tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk RALAI dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung 27 Desember 2022 sampai 4 Februari 2023," tambahnya.

BACA JUGA:Wajib Tahu, 4 Warna Ini Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui di Tahun 2023

BACA JUGA:Menang Telak! Cek Hasil Akhir Indonesia vs Brunei AFF 2022, Modal Bagus Jelang Kontra Thailand

Sebelumnya, para tersangka dugaan korupsi dan suap jual beli jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur saat ini ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan keenam tersangka tersebut saat ini ditahan di Rutan KPK.

"Berikutnya para Tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Firli, Rabu 7 Desember 2022 lalu.

BACA JUGA:DLH DKI Kerahkan Lebih dari 3 ribu Personil Demi Antisipasi Membeludaknya Sampah di Malam Tahun Baru 2023

BACA JUGA:Pembobol Mobil Belanja Susu dan Popok Pakai ATM Rensu

Seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk pendalaman proses penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads