Butuh Waktu Untuk Lengkapi Alat Bukti, KPK Perpanjang Waktu Tahanan Bupati Bangkalan Cs

Butuh Waktu Untuk Lengkapi Alat Bukti, KPK Perpanjang Waktu Tahanan Bupati Bangkalan Cs

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri-Rafi Adhi Pratama-

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka

masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," tukasnya.

BACA JUGA:UPDATE! Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan Mulai 2023, Rokok Elektrik Juga Diatur

BACA JUGA: 7 Rekomendasi Series Netflix yang Wajib Ditonton Saat Libur Tahun Baru, Cocok Sambil Ngemil

Berikut data tersangka yang ditahan KPK:

1) RALAI ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih 

2) AEL ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur 

3) WY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur 

4) AM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur 

5) HJ ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC

6) SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: