Putri Candrawathi Bisa Terbebas Jeratan Pasal Pembunuhan? Ahli Bocorkan Alasannya

Putri Candrawathi Bisa Terbebas Jeratan Pasal Pembunuhan? Ahli Bocorkan Alasannya

roti simajuntak--PMJ NEWS

JAKARTA, DISWAY.ID - Elwi Danil yang merupakan ahli hukum pidana sebut Putri Candrawathi tidak bisa dijerat pasal pembunuhan.

Hal ini diungkapkan ahli hukum pidana di persidangan terdakwa Ferdy Sambo.

Elwi Danil dihadirkan pihak penasihat hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan.

Ia ditunjuk sebagai sebagai saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa 27 Desember 2022.

BACA JUGA:Asal Usul Tempe yang Menjadi Lauk Andalan Masyarakat Indonesia

Awalnya kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang bertanya apakah pelaku yang mengetahui adanya perencanaan pembunuhan dan tidak mencegah dapat dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP?

“Apakah memungkinkan memasukkan pelaku sebagai turut serta apabila mengetahui peristiwa yang akan terjadi tetapi tidak mengingatkan misalnya atau mencegah pelaku lain melakukan itu. Kalau kita bicara dakwaan (Pasal) 340 maka pelaku yang dianggap pelaku tidak mencoba mencegah ini, kemudian bisa dijerat juga dengan 340 (dan) 338?,” tanya Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Selasa 27 Desember 2022.

Elwi kemudian mengungkapkan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 jika terlibat aktif dalam pembunuhan.

“Tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam (Pasal) 338 dan 340 itu bisa dikatakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif. Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan,” jawab Alwi.

BACA JUGA:Gagal Dapatkan Gakpo, Manchester United Terancam Tak Belanja Pemain di Bursa Transfer Januari, Kenapa?

Elwi juga menekankan jika dalam rumusan aturan pidana di Indonesia tidak ada yang menyebut orang yang mengetahui rencana pembunuhan namun tak melapor bisa termasuk sebagai pelaku aktif.

“Karena yang pertama hukum pidana kita terikat asas legalitas. Tak ada rumusan pun dalan KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun,” kata Elwi.

Perubahan sikap Brigadir J

Ahli Psikologi Forensik Reni Kusuma Wardhani unkap adanya perubahan dari sikap Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: