Bharada E Pantas Dapatkan Status JC, Ahli Hukum Pidana: Dia Ungkap Kejahatan
Dalam persidangan tersebut diungkapkan bahwa Bharada E pantas dapatkan status JC, di mana ahli pidana jelaskan jika dia ungkap kejahatan.-Bambang Dwi Atmodjo-
BACA JUGA:Sebelumnya Cuma Disewa, Kini Motor Listrik Charger Indonesia Bisa Dibeli, Harga Mulai Rp 38 Jutaan
Menurut Albert menjelaskan poin E di mana terdapat ancaman nyata, dan kekhawatiran ancaman fisik kepada saksi pelaku dan keluarganya, maka itu Richard Eliezer sangat layak mendapat status Justice Collaborator karena kejujurannya.
Masih dengan Albert, pada pasal 5 Ayat 2 yang sangat objektif, perlindungan dari LPSK bisa diberikan kepada Richard Eliezer karena dia mengungkap fakta-fakta suatu kejahatan.
"Dan ketika memenuhi syarat yg ditentukan Pasal 28 dan sesuai penjelasan Pasal 5 ayat 2 yang ukuran objektif, perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang memang ingin mengungkap suatu kejahatan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: