Bharada E Pantas Dapatkan Status JC, Ahli Hukum Pidana: Dia Ungkap Kejahatan

Bharada E Pantas Dapatkan Status JC, Ahli Hukum Pidana: Dia Ungkap Kejahatan

Dalam persidangan tersebut diungkapkan bahwa Bharada E pantas dapatkan status JC, di mana ahli pidana jelaskan jika dia ungkap kejahatan.-Bambang Dwi Atmodjo-

BACA JUGA:Sebelumnya Cuma Disewa, Kini Motor Listrik Charger Indonesia Bisa Dibeli, Harga Mulai Rp 38 Jutaan

Menurut Albert menjelaskan poin E di mana terdapat ancaman nyata, dan kekhawatiran ancaman fisik kepada saksi pelaku dan keluarganya, maka itu Richard Eliezer sangat layak mendapat status Justice Collaborator karena kejujurannya.

Masih dengan Albert, pada pasal 5 Ayat 2 yang sangat objektif, perlindungan dari LPSK bisa diberikan kepada Richard Eliezer karena dia mengungkap fakta-fakta suatu kejahatan.

"Dan ketika memenuhi syarat yg ditentukan Pasal 28 dan sesuai penjelasan Pasal 5 ayat 2 yang ukuran objektif, perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang memang ingin mengungkap suatu kejahatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: