Bharada E Pantas Dapatkan Status JC, Ahli Hukum Pidana: Dia Ungkap Kejahatan

Bharada E Pantas Dapatkan Status JC, Ahli Hukum Pidana: Dia Ungkap Kejahatan

Dalam persidangan tersebut diungkapkan bahwa Bharada E pantas dapatkan status JC, di mana ahli pidana jelaskan jika dia ungkap kejahatan.-Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022.

Adapun yang menjadi saksi dalam sidang tersebut merupakan seorang ahli hukum pidana Albert Aries, yang merupakan saksi meringankan Bharada E atau Richard Eliezer.

Dalam persidangan tersebut diungkapkan bahwa Bharada E pantas dapatkan status JC, di mana ahli pidana jelaskan jika dia ungkap kejahatan.

BACA JUGA:Resmi Jabat KSAL, Laksamana Ali Beberkan Sederet Arahan Jokowi, Apa Saja?

BACA JUGA:Gaspol, Samsat Cikokol Lampaui Target Pendapatan Rp 505 Miliar

Perlu diketahui bahwa Richard Eliezer merupakah salah satu terdakwa yang dilindungi oleh LPSK karena status Justice Collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang diketahui diotaki oleh Ferdy Sambo.

Terkait dengan status Bharada E sebagai JC, dalam sidang sebelumnya, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menanyakan kepada ahli yang meringankan Sambo apakah Richard Eliezer pantas diberikan status Justice Collaborator dari LPSK.

Penilaian itu bermula saat penasihat hukum Richard mempertanyakan kelayakan kliennya mendapat status Justice Collaborator (JC) dari LSPK kepada saksi ahli yang sudah dihadirkan untuk meringankan Bharada E.

BACA JUGA:Mencengangkan! PPATK Bongkar Transaksi Video Pornografi Anak di Bawah Umur Senilai Rp 114 Miliar Libatkan Oknum Aparat Penegak Hukum

BACA JUGA:Bekas Pemain Chelsea Diburu Manchester United, Siap Berkhianat ke Publik Stamford Bridge?

Saksi Ahli Hukum Pidana Albert merujuk pada penjelasan Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Albert mengatakan, bahwa Richard Eliezer berhak untuk menjadi Justice Collaborator karena dia dihadapkan pada situasi yang membahayakan jiwanya, karena membuka fakta-fakta dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Di sana dikatakan bahwa tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya. Berarti ini akan dinilai secara objektif oleh LPSK dalam memberikan perlindungan tadi," ujar Albert.

BACA JUGA:Katalog Promo Superindo Terbaru: Diskon Akhir Tahun Menanti Anda!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: