Roy Suryo Cuma Divonis 9 Bulan Penjara, JPU Langsung Banding
Roy Suryo--
“Tadi Kita Sudah sama sama mendengar keputusan yang dibacakan majelis hakim, ada beberapa di dalam tuntutan kita yang tidak dipertimbangkan oleh pihak majelis hakim terkait pidana penjara dan denda dalam hal seperti yang kita bacakan dalam tuntutan,” ujar Mukti ditemui usai sidang.
Mukti mengatakan Jaksa akan lakukan banding langsung kepada majelis hakim perhari ini usai sidang.
“Perhari ini setelah sidang ini kita nyatakan untuk banding, nanti kota siapkan materi bandingnya.” Ungkapnya.
Mukti menuturkan ada beberapa hal tuntutan JPU yang memang tidak dipertimbangkan majelis hakim yang membuat JPU akan melakukan Banding.
BACA JUGA:Gaspol, Samsat Cikokol Lampaui Target Pendapatan Rp 505 Miliar
“Tadi ada beberapa yang tidak dimasukan dalam pertimbangan Mejelis hakim salah satunya terkait pidana penjara dan denda dalam surat tuntutan yang tidak di pertimbangan majelis hakim,” tuturnya.
Dalam sidang sebelumnya yang beragendakan tuntutan JPU, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur dengan disertai didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," ujar JPU.
BACA JUGA:Bekas Pemain Chelsea Diburu Manchester United, Siap Berkhianat ke Publik Stamford Bridge?
BACA JUGA:Katalog Promo Superindo Terbaru: Diskon Akhir Tahun Menanti Anda!
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," lanjut JPU
Oleh pihak JPU, Roy Suryo didakwa atas kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur.
BACA JUGA:Sebelumnya Cuma Disewa, Kini Motor Listrik Charger Indonesia Bisa Dibeli, Harga Mulai Rp 38 Jutaan
BACA JUGA:5 Rekomendasi Home Service BBQ di Jabodetabek, Cocok Buat Malam Tahun Baruan!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: