Selain Vonis 9 Bulan Penjara, Hakim Perintahkan Akun Twitter Roy Suryo Dihapus!

Selain Vonis 9 Bulan Penjara, Hakim Perintahkan Akun Twitter Roy Suryo Dihapus!

Roy Suryo-Tangkapan Layar-disway.id

Dalam sidang sebelumya dalam agenda bacaan tuntutan, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur dan juga dikenakan didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," ujar JPU dalam sidang sebelumnya.

BACA JUGA:Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Tim Kuasa Hukum Susun Strategi Banding

BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Polda Jateng Larang Warga Bakar Mercon, Kembang Api Boleh

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tambah JPU.

Diketahui pakar telematika ini didakwa atas kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur.

Sementara diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo yang berasal dari postingan orang lain.

BACA JUGA:Doni Salmanan Ditempatkan Sel Pengamanan Khusus Sekamar 15 Orang

BACA JUGA:Pengumuman Kuota Sekolah SNBP dan Syarat Peserta SNBP 2023

"Bahwa Terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022... dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujar JPU.

Dalam Ksus ini diketahui Roy Suryo dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: