Simak, Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Bharada E Bisa Menjadi Alat Bukti Sah
Kolase Foto: Bharada E atau Richard Eliezer dan Ferdy Sambo mengenakan seragam saat masih menjabat di Polri. -Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
"Ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah, sepenuhnya pertimbangan otoritatif hakim untuk menilai," ujarnya.
Menurut Albert perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan asesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli.
“Tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," ucap Saksi Ahli hukum Pidana Albert.
Saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Bharada E, Albert Aries mengungkapkan bahwa kehadirannya di persidangan untuk mengungkap keilmuannya dan dia datang dengan sukarela tanpa dibayar.
BACA JUGA:Alasan Jokowi Larang Jual Rokok Batangan Tegas, Singgung Kesehatan Masyarakat
BACA JUGA:Gembira Naik Kereta Tanpa Masinis, Jokowi Ingin LRT Jabodetabek Resmi Operasi Juli 2023
Dalam keterangannya tersebut mengenai kasus pembunuhan Brigadir J bisa lebih menguntungkan Richard Eliezer mengenai penjelasan hukum pidana.
Kendati demikian Albert merupakan saksi ahli hukum pidana yang meringankan Bharada E.
"Sebelum saya menjawab pertanyaan dari penasihat hukum, perkenankan saya menyampaikan saya hadir di sini Majelis, secara prodeo probono. Atau cuma-cuma, gratis," ujar Albert.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: