Alasan Nikita Mirzani Dibebas Hakim, Histeris dan Langsung Bersujud

Alasan Nikita Mirzani Dibebas Hakim, Histeris dan Langsung Bersujud

Alasan Nikita Mirzani dibebas Hakim atas kasus pencemaran nama baik yang langsung sujud dan teriak histeris.-andrew-

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah menjalani persidangan, akhirnya Nikita Mirzani dibebaskan Hakim.

Begitu mendengarkan putusan, Nikita Mirzani langsung bersujud divonis bebas Hakim atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra di pengadilan Negeri Serang Banten, Kamis 29 Desember 2022.

Majelis Hakim mengatakan putusan vonis bebas terhadap Nikita Mirzani lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra untuk di periksa sebagai saksi atas Kasus tersebut di empat kali proses persidangan.

BACA JUGA:Sanggahan Aneh ‘Kejadian Magelang Ilusi’ Dari Sambo, Arman Hanis: Konteks Ilusi Tidak Usah Dimasukkan ke Dalam Pemeriksaan

BACA JUGA:Pengakuan Sambo Bantah Pelecehan Putri Candrawathi Oleh Brigadir J di Magelang, BAP Kombes Pol Sugeng Bikin Pusing Kuasa Hukum

"Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi. Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang Banten, Kamis 29 Desember 2022.

Dalam hal ini Majelis Hakim mengatakan bahwa Dito telah meninggalkan Indonesia, Dito disebut tengah berada di Malaysia.

"Bahkan menurut laporan telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia," ujarnya.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Histeris dan Sujud Syukur Mendengar Vonis Bebas dari Hakim, Pengunjung Sidang Teriak Takbir!

BACA JUGA:Update Klasemen Grup A Piala AFF Usai Indonesia Ditahan Imbang Thailand, Shin Tae-yong Cs Kalah Selisih Gol

Dalam hal ini Majelis hakim mengtakan bahwa pihak JPU tidak serius menghadirkan Dito Mahendra untuk memberikan kesaksian atau keterangannya di persidangan.

Diketahui dalam kasus ini, status Dito Mahendra adalah saksi korban dan keterangannya wajib diminta terlebih dahulu di persidangan.

"Jaksa tidak menghadirkan Dito, padahal saksi dalam perkara a quo merupakan delik aduan sangat dibutuhkan. Maka menurut majelis, saksi korban wajib didengar terlebih dahulu, sehingga dapat dihadirkan," ujarnya.

BACA JUGA:Update Klasemen Grup A Piala AFF Usai Indonesia Ditahan Imbang Thailand, Shin Tae-yong Cs Kalah Selisih Gol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads