Hari Ini, Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Hari Ini, Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menko Polhukam Mahfud MD serta Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.-ist-

Oleh karena itu, keberadaan Perppu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Arilangga, penting adanya kepastian hukum untuk diadakan.

BACA JUGA:Gembira Naik Kereta Tanpa Masinis, Jokowi Ingin LRT Jabodetabek Resmi Operasi Juli 2023

BACA JUGA:Warbiasa! 'Avatar: The Way of Water' Jadi Film Tercepat Raup Untung, 2 Minggu Tembus Rp 15,7 Triliun

"Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya

Penerbitan Perppu ini, lanjut Menko Perekonomian, sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan konsultasi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perppu ini.

“Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: