Ditlantas Polda Metro Kerahkan 950 Personel, Tindak Pengendara Konvoi Malam Tahun Baru
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menurunkan 950 personel untuk mengatur lalu lintas perayaan malam tahun baru 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman mengatakan anggotanya disebar tidak cuma di kawasan car free night (CFN) Sudirman-Thamrin, namun berjaga juga di tempat wisata yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Secara keseluruhan ada di TMII, ada di Ancol, ada di Ragunan, Balai Kota, Jakarta Timur, Jakarta Barat," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat 30 Desember 2022.
BACA JUGA:Ada Car Free Night, Warga Diimbau Tidak Konvoi Malam Tahun Baru
Pihaknya juga bakal melakukan penyekatan di daerah penyangga. Mereka menghalau warga yang konvoi dan arak-arakan di malam tahun baru 2023.
Menurutnya, arak-arakan dan konvoi membahayakan dan mengganggu aktivitas warga lain. Mereka yang konvoi dan arak-arakan bakal diputarbalikan.
"Aktivitas masyarakat yang sekiranya bisa membikin ketidaknyamanan situasi seperti arak-arakan yang tidak perlu, konvoi akan kami putar balik," tuturnya.
"Nanti titik-titiknya akan kami letakkan pada titik masuk kota Jakarta. Seperti dari arah barat di Kalideres, di Jaktim di Panasonic di Jalan Raya Bogor yang akan masuk ke Jakarta. Yang dari Lenteng Agung, Lebak Bulus yang dari Tangsel, begitu juga Kalimalang yang akan kami lakukan penyekatan. Dan beberapa titik penyekatan di dalam kota sendiri," tambahnya.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG : Waspada, Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi pada Malam Tahun Baru
BACA JUGA:15 Titik Keramaian Malam Tahun Baru di Jakarta Bekasi Tangerang, Ada Konser dan Pesta Kembang Api
Diterangkannya, mereka yang konvoi dan arak-arakan di malam tahun baru bakal ditilang manual karena membahayakan. Namun, tilang manual adalah langkah paling akhir. Mereka akan ditegur lebih dulu.
"Kalau sudah sangat membahayakan akan kami lakukan penindakan hukum. Penindakan hukumkan gak mesti dengan tilang. Kalau memang dia sudah membahayakan sekali apa boleh buat. Tilang itu terakhir, penyitaan kendaraan itu terkahir. Selama mereka masih bisa kami bina, kami tegur masih mau ya untuk kembali saja." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: