Penderita Covid-19 Boleh Keluar Rumah, Kemmkes: Cukup Pakai Masker
Salah satu aturan baru dari Pemerintah di mana penderita Covid-19 bileh keluar rumah, di mana Kemenkes mengungkapkan mereka cukup pakai masker saja.-Boy Slamet-
Presiden Jokowi beberapa waktu lalu mengumumkan mencabut penetapan PPKM dan sudah memperbolehkan masyakarat untuk beraktifitas seperti sebelum pandemic Covid-19.
BACA JUGA:Link Lowongan PPPK Kemenparekraf 2022, Masih Ada Kesempatan Hingga Januari 2023
Meskipun demikian, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat kasus Covid varian baru di mana penderita Covid-19 Omicron BF 7 bertambah jadi 7 kasus di DKI Jakarta dari total 15 kasus yang ada di Indonesia.
"Dengan ini disampaikan bahwa 7 kasus tersebut kami mendapatkan informasi 29 Desember 2022 malam hari dari Kemenkes RI," ujar Ngabila Salama selaku Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Adapun 5 orang diantara 7 kasus covid varian baru tersebut berdomisili DKI Jakarta, sedangkan sisanya, yakni 2 orang berdomisis diluar DKI Jakarta yang diteruskan ke Dinas Kesehatan Setempat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: