Penderita Covid-19 Boleh Keluar Rumah, Kemmkes: Cukup Pakai Masker

Penderita Covid-19 Boleh Keluar Rumah, Kemmkes: Cukup Pakai Masker

Salah satu aturan baru dari Pemerintah di mana penderita Covid-19 bileh keluar rumah, di mana Kemenkes mengungkapkan mereka cukup pakai masker saja.-Boy Slamet-

Presiden Jokowi beberapa waktu lalu mengumumkan mencabut penetapan PPKM dan sudah memperbolehkan masyakarat untuk beraktifitas seperti sebelum pandemic Covid-19.

BACA JUGA:Link Lowongan PPPK Kemenparekraf 2022, Masih Ada Kesempatan Hingga Januari 2023

BACA JUGA:Gawat! 40 Persen ASN Kemenag Terancam Dipecat, Yaqut Cholil Qoumas: Lebih Baik Digantikan Dengan yang Lebih Professional

Meskipun demikian, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat kasus Covid varian baru di mana penderita Covid-19 Omicron BF 7 bertambah jadi 7 kasus di DKI Jakarta dari total 15 kasus yang ada di Indonesia. 

"Dengan ini disampaikan bahwa 7 kasus tersebut kami mendapatkan informasi 29 Desember 2022 malam hari dari Kemenkes RI," ujar Ngabila Salama selaku Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Adapun 5 orang diantara 7 kasus covid varian baru tersebut berdomisili DKI Jakarta, sedangkan sisanya, yakni 2 orang berdomisis diluar DKI Jakarta yang diteruskan ke Dinas Kesehatan Setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: