Kuota Permintaan BBM Pertalite Tahun 2023 Meningkat, BPH Migas Sebut Pembatasan Mobil 1.400 cc Sedang Digodok
BPH Migas memprediksi akan ada peningkatan kouta permintaan BBM Pertalite pada tahun 2023-Foto/Dok/Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) memprediksi pemintaan BBM Pertalite akan meningkat di tahun 2023.
Hal tersebut dikatakan karena kemungkinan daya beli masyarakat pada tahun depan akan meningkat usai pandemi Covid-19.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, perhitungan akan tingginya permintaan BBM Pertalite akan dikaji pada Januari mendatang.
BACA JUGA:VIRAL! Pertalite Campur Air Terjadi di SPBU Desa Sugihwaras Tuban, Depo Pertamina Tanggung Jawab?
BACA JUGA:Daftar Kasus Kecelakaan Transportasi Pengguna CNG, Apakah Aman Jadi Pengganti Pertalite?
Kendati begitu, dirinya merasa yakin jika permintaan tinggi BBM Pertalite pada tahun depan akan ada peningkatan.
"Jadi mungkin nanti awal Januari akan kita umumkan. Tapi yang jelas pasti akan ada peningkatan ya, peningkatan demand daripada tahun ini," ujar Erika dikantor BPH Migas, Mapang Jakarta Selatan, Jumat 30 Desember 2022.
Dalam hal ini Erika mengatakan pihak BPH Migas masih belum bisa menyampaikan berapa kuota pasti BBM jenis Pertalite yang akan resmi ditetapkan pada tahun depan.
Direktur Bahan Bakar Minyak Sentot Harijady mengatakan, prediksi BPH Migas pada tahun depan yakni tingginya permintaan bahan bakar Pertalite.
"Kalau melihat pertumbuhan, memang pertumbuhan atas kebutuhannya meningkat. Ya kemungkinan si banyak, dari berbagai segi ya. Ini kan juga tergantung dari ketersediaan anggaran juga ya, dari Kementerian Keuangan dan bukan dari kita juga," ujatnya.
Sentot melanjutkan, pengkajian berapa kuota BBM Pertalite yang akan dikeluarkan, tergantung dari Peraturan Presiden (Perpres) 191 yang mengatur persoalan penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) alias Pertalite.
"JBKP kan jenis penggunaannya belum diatur dalam Perpres 191, ya kan itu sekaligus," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: