Gerai Mixue Pasang Logo Halal, BPJPH Angkat Bicara : Mixue Belum Punya Sertifikat Halal

Gerai Mixue Pasang Logo Halal, BPJPH Angkat Bicara : Mixue Belum Punya Sertifikat Halal

Logo halal yang terpasang di salah satu gerai Mixue di Semarang-@aishamaharani-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID-Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menyampaikan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal

Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.

Padahal diketahui bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal. 

BACA JUGA:Mixue Diminta untuk Tak Pasang Logo Halal, Urusan Sertifikat Halal Belum Rampung

Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil, Senin 2 Januari 2022.  

"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," imbuhnya.

Aqil menyampaikan , berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham.

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham. 

BACA JUGA:Kisah Sukses Mixue Jadi Candaan Netizen: Hati Jangan Dibiarin Kosong, Takut Jadi Cabang Mixue

Sebelumnya, ramai di sosial media seroang aktivis halal @aishamaharani mengunggah sebuah foto gerai Mixue dengan logo halal menempel pada jendela. 

"Ada laporan nih masuk salah satu outlet anda yang di Kartika Grand Bistro, di Museum Mandala Bhakti, Semarang, menempelkan logo @halal.indonesia padahal secara langsung saya dapat informasi dari ketua komisi fatwa @muipusat bahwa produk anda belum ada putusan halal.

Ini pelanggaran UU Jaminan Produk Halal no 33 tahun 2014 jika memang benar ditempel seperti pada gambar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: