Chip Pelat Nomor Kendaraan Teknologi RFID Bakal Diberlakukan yang Bisa Buat Tol Juga, Korlantas Polri Beberkan Rencananya

Chip Pelat Nomor Kendaraan Teknologi RFID Bakal Diberlakukan yang Bisa Buat Tol Juga, Korlantas Polri Beberkan Rencananya

Chip pelat nomor kendaraa berteknologi RFID bakal diberlakukan yang bisa buat Tol juga.-nxp-

"Kami berhadap dalam satu atau dua tahun lagi chip pelat nomor ini akan bisa keluar, karena hal tersebut membutuhkan anggaran,” jelas Brigjen Pol Yusri.

BACA JUGA:Viral! Punya Cita-cita Jadi Hewan, Youtuber Ini Hidup Seperti Anjing

BACA JUGA:Kadis LH DKI Jakarta Sebut Harga RDF Bakal Dibandrol Rp 350 Ribu Per Ton

Brigjen Pol Yusri memaparkan jika anggarannya telah ada maka wacana chip pelat nomor kendaraan akan direalisasikan.

Menurut Brigjen Pol Yusri, penggunaan chip pelat nomor kendaraan ini akan dapat memudahkan akses data kendaraan oleh petugas.

Tak hanya oleh petugas yang terpenting, kamera tilang elektronik akan lebih mudah menditeksi setiap kendaraan. 

Dengan demikian, sistim akan lebih mudah untuk mengidentifikasi setiap kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:Polisi Gelandang Pelaku Penculikan Bocah MA ke Polres Jakpus, Dalami Motifnya

BACA JUGA:Jokowi Amini Isu Reshuffle, Ahmad Ali: Silahkan PDI P Ambil Jatah Menteri Dalam Kabinet Jika Masih Kurang

"Nantinya semua data dari kendaraan terekam dalam sistim, mulai data kendaraan tersebut sudah pernah kecelakaan, pernah melanggar, kena tilang berapa kali, ada semua di situ," jelasnya.

Brigjen Pol Yusri melanjutkan jika penerapan chip pelat nomor kendaraan pihak Korlantas Polri akan berkolaborasi dengan sejumlah perusahaan seperti perusahaan di bidang tol.

Hal tersebut agar akses gerbang tol dapat lebih mudah sehingga tidak perlu lagi melakukan pembayaran dengan berhenti.

"Mudah-mudahan nanti dapat anggaran biar kami bisa wujudkan teknologinya, karena memang harus, negara lain sudah menggunakan RFID," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads