Perppu Ciptaker Atur Upah Minimun dan Outsourcing Membingungkan, Said Iqbal: Merugikan Buruh
Perppu Ciptaker atur upah minimun dan outsourcing membinggunkan, Said Iqbal ungkap Perppu merugikan buruh.-Julian Romadhon-Harian Disway
Partai Buruh tidak setuju upah minimum sektoral dihapus dan meminta agar tetap diberlakukan.
BACA JUGA:Update Terdampak Bencana di Lebak, 1.095 Rumah di 6 Kecamatan Terendam Banjir
BACA JUGA:Tanggapi Soal Penundaan Pemilu, Gus Yahya Bilang Perlu Diskusi Dahulu
Sementara itu, terkait dengan outsourcing, di dalam UU Cipta Kerja dibebaskan di semua jenis pekerjaan.
Dalam Perppu no 2 tahun 2022, nampaknya pembuat Perppu ingin mengubah ketentuan tersebut, tetapi menjadi semakin membingungkan.
"Di sana dikatakan, Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksaaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Artinya outsourcing tetap diperbolehkan dalam Perppu. Di mana penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaaan alih daya akan ditetukan oleh Pemerintah, tetapi tidak jelas pembatasannya berapa jenis pekerjaan,” terang Said.
"Partai Buruh menilai pasal otaourcing harus kembali kepada UU No 13 Tahun 2003. Ada kegiatan pokok dan penunjang, di mana yang boleh menggunakan outsourcing hanya di pekerjaan penunjang. Itu pun hanya dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan. Cattering, security, driver, cleaning servis, dan penunjang perminyakan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: