Perppu Ciptaker Atur Upah Minimun dan Outsourcing Membingungkan, Said Iqbal: Merugikan Buruh

Perppu Ciptaker Atur Upah Minimun dan Outsourcing Membingungkan, Said Iqbal: Merugikan Buruh

Perppu Ciptaker atur upah minimun dan outsourcing membinggunkan, Said Iqbal ungkap Perppu merugikan buruh.-Julian Romadhon-Harian Disway

JAKARTA, DISWAY.ID – Terdapat 9 permasalahan yang diungkapkan oleh Partai Buruh terhadap Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Permasalahan tersebut timbul dari rasa ketidak setujuannya Partai Buruh terhadap beberapa pasal yang berkaitan dengan tidak keberpihakan Perppu Ciptaker pada buruh.

Adapun 9 permasalah Perppu Ciptaker diungkapkan oleh Partai Buruh di antaranya pengaturan upah minimum, outsourcing, buruh kontrak, PHK, pesangon, waktu kerja, istirahat atau cuti,  sanksi, hingga Tenaga Kerja Asing.

Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh menjelaskan bahwa ada 4 permasalahan yang krusial terkait dengan upah dan outsourcing.

BACA JUGA:Khawatir Soal Keamanan di GBK, Timnas Vietnam Minta Dikawal Pakar Keamanan AFC

BACA JUGA:Usai Kecelakaan Parah, Jeremy Renner Unggah Selfie Perdana, Banjir Ucapan Doa

“Dalam dua masalah ini terdapat ketidak pastian bagi pekerja yang nantinya akan merugikan pada buruh,” ungkap Said.

Permasalah pertama adalah di dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal yang menyebutkan bahwa Gubernur dapat menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Sementara di dalam Perppu pasal ini tidak diubah, artinya masih sama dengan sebelumnya.

"Dengan menggunakan kata 'dapat', maka artinya UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak. Kami meminta kata 'dapat' dihapuskan, sehingga bunyinya di dalam Perppu menjadi: Gubernur menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota," terang Said.

BACA JUGA:Gus Yahya Sebut Proporsional Tertutup Dapat Kurangi Hak Pemilih Caleg

BACA JUGA:Polres Pekalongan Mulai Berlakukan ETLE, Baru Ada 2 di Lokasi Berikut Ini

Kedua terkait upah minimun adalah pasal yang mengatur formula kenaikan upah minimum. 

Jika di dalam UU No 13 Tahun 2003 pasal mengenai kenaikan upah minimum berdasarkan survey kebutuhan hidup layak dan kemudian diubah dalam aturan turunan UU 13/2003 yaitu PP 78/2015 formula kenaikannya menjadi inflansi dan pertumbuhan ekonomi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: