Isi Perppu Ciptaker Bikin Perusahaan Untung Buruh Buntung: Puluhan Ribu Buruh Bakalan Gerebek Istana

Isi Perppu Ciptaker Bikin Perusahaan Untung Buruh Buntung: Puluhan Ribu Buruh Bakalan Gerebek Istana

Puluhan ribu buruh bakalan gerebek Istana tolak Perppu Ciptaker yang menyatakan isi Perppu Ciptake tak masuk akal, perusahaan untung buruh buntung.-Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID – Mengupas Perppu Nomor 2/2022 Cipta Kerja yang dikeluarkan pemerintah kembali mendapatkan tentangan dari Partai Buruh.

Dalam menanggapi Perppu Nomor 2/2022 Cipta Kerja di mana puluhan ribu buruh bakalan gerebek Istana tolak Perppu Ciptaker yang mengatakan isi Perppu Ciptake tak masuk akal, perusahaan untung buruh buntung.

Salah satunya adalah peraturan yang disoroti adalah tentang pesangon yang diterima oleh buruh jika berhenti atau terjadinya PHK oleh perusahaan.

BACA JUGA:Ricky Rizal Kuatkan Kesaksian Bharada E: Perintah Ferdy Sambo Untuk Tembak Yosua Bukan Hajar

BACA JUGA:Beli BBM Sudsidi Hanya di Satu SPBU Tidaklah Benar, Pertamina Patra Niaga Angkat Bicara

Said Iqbal selaku Presiden Serikat Buruh mengungkapkan jika dalam Perppu Cipta Kerja yang dikelurkan oleh pemerintah tidak masuk diakal.

Terutama perusahan yang melakukan merger atau perusahaan yang membeli perusahaan lain, dimana mengatur jika sebuah perusahaan membeli perusahaan lain, maka karyawan yang di berhentikan hanya mendapatkan pesangon 0,5 kali aturan yang berlaku.

“Aturan pesangon ini tidak masuk diakal di mana perusahaan dapat untung tapi karyawan buntung,” terang Said.

BACA JUGA:Haram! Pengakuan Wanita Sebut Kuas Positif Mengandung DNA Babi: Impor dari Tiongkok

BACA JUGA:5 Laga Penting Wakil Indonesia di Malaysia Open 2023

Selain itu Said juga menyinggung tentang karyawan outsourcing yang dikontrak hingga seumur hidup, di mana karyawan tersebut dikontrak seumur hidup dengan upah yang rendah.

Menurut Said dengan hanya sebagai karyawan kontrak maka tidak adanya kepastian bagi karyawan serta tunjangan dan peningkatan kesejahteraan.

Sedangkan menanggapi peraturan cuti, dalam UU Nomor 13 tentang Ketenaga Kerjaan, karyawan yang cuti melahirkan upahnya tetap dibayar akan tetapi dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja, karyawan yang cuti melahirkan gajinya tidak di bayar.

BACA JUGA:Catat! Pelaku Usaha Makanan dan Minuman yang Belum Bersertifikat Halal Kena Sanksi Tegas, Paling Lambat 17 Oktober 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: