Isi Perppu Ciptaker Bikin Perusahaan Untung Buruh Buntung: Puluhan Ribu Buruh Bakalan Gerebek Istana
Puluhan ribu buruh bakalan gerebek Istana tolak Perppu Ciptaker yang menyatakan isi Perppu Ciptake tak masuk akal, perusahaan untung buruh buntung.-Bambang Dwi Atmodjo-
BACA JUGA:Polisi Ungkap Pembunuh ART di Cipayung, Hendak Kabur ke Bali
Karyawan asing juga di soroti dimana karywan asing sebagai buruh kasar masuk ke Indonesia dan ini bahaya.
Jika buruh tersebut merupakan tenaga khusus tidak masalah, dan ini semakin memberikan angina pada invetor Tiongkok, di mana mereka investasi membawa juga buruh kasarnya.
Dalam Perppu hanya RPTKA atau pelaporan dan buruh kasar dapat langsung bekerja di Tanah Air di mana hal ini tentunya akan sangat berbahaya bagi buruh lokal.
BACA JUGA:Soal SK Sosialisasi Peserta Pemilu 2024, KPU: Masih Koordinasi Dengan KPI Dan Dewan Pers
BACA JUGA:Benarkah Beli BBM Subsidi Akan Dilarang Pindah-pindah SPBU? BPH Migas: Tak Bisa Lagi 'Helikopter'
Seklain menanggapi isi Perppu Nomor 2 Ciptaker, Serikat Buruh juga menyinggung isi Perppu terkait peraturan agrarian.
Terdapat 3 penolakan terdahap Perppu Nomor 2 tentang agraria, di antaranya:
- Bank tanah justru memudahkan penguasai tanah oleh korporasi
- Larangan impor, tentang perlindungan petani di mana dihilangkannya UU Pertanian UU Nomor 19 2013
- terjadinya impor hasil pertanian, di mana kementerian akan megimpor 200 ribu ton beras di masa petani akan panen. UU pertanian di hapus dalam uu no 19 2013. Jika importir melakukan impor maka akan ditahan, namun dalam Perppu di hilangkan sehingga tidak adanya perlindungan terhadap petani.
BACA JUGA:Fahri Hamzah Ingin Indonesia Dipimpin oleh Seorang Filsuf: 'Orang yang Populer Banyak Racunnya'
Said Iqbal juga menjelaskan, nantinya akan terus beraksi penolakan Perppu ini dan memperjuangkan kesejahteraan buruh.
Menyinggung tentang aksi, SPI berencana akan menggelar aksi rencananya puluhan ribu buruh akan kembali turun kejalan dan menggelar aksi di depan Istana Negara pukul 9.30 WIB.
Dalam aksi tersebut SPI akan meyuaran 9 tuntutan di antaranya pengaturan upah minimum, outsourcing, buruh kontrak, PHK, pesangon, waktu kerja, istirahat atau cuti, sanksi, hingga Tenaga Kerja Asing.
BACA JUGA:Drama PO Haryanto Berlanjut: Sang Ayah Ogah Maafkan Rian Mahendra: Saya Belum Mau Mediasi!
BACA JUGA:Resmikan Polda Papua Bersama Panglima TNI dan Kepala Staf, Kapolri: Wujud Sinergitas Makin Kokoh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: