Perppu Ciptaker Atur Upah Minimun dan Outsourcing Membingungkan, Said Iqbal: Merugikan Buruh

Perppu Ciptaker Atur Upah Minimun dan Outsourcing Membingungkan, Said Iqbal: Merugikan Buruh

Perppu Ciptaker atur upah minimun dan outsourcing membinggunkan, Said Iqbal ungkap Perppu merugikan buruh.-Julian Romadhon-Harian Disway

Di mana, kata ‘dan’ berarti akumulasi dari keduanya.

"Tetapi dalam UU Cipta Kerja menjadi tidak jelas, karena menggunakan formula inflansi atau pertumbuhan ekonomi. Kata atau, berarti opsional. Hanya dipilih salah satu," ujar Said Iqbal.

Pada dalam Perppu Ciptaker, formula kenaikan upah minimum menjadi semakin tidak jelas. 

BACA JUGA: Pria yang Viral Selingkuh dengan Mertua Lapor Polisi ? Ini Penjelasan Polda Banten

BACA JUGA:Ternyata Segini Harga Pasar Shayne Jay Pattynama yang Selangkah Lagi Jadi WNI, Tembus Miliaran Rupiah!

Karena kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan variable indeks tertentu. 

Said Iqbal mengatakan, indeks tertentu ini tidak jelas dan seharusnya, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi serta tidak perlu indeks tertentu. 

Permasalahan ketiga adalah adanya pasal baru yang mengatur dalam keadaan ekonomi dan keadaan ketenagakerjaan tertentu, formula kenaikan upah minimum bisa berubah. 

"Pasal ini semakin membingungkan, karena bertentangan dengan pasal sebelumnya yang mengatur fomula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks terntentu," kata Said Iqbal.

BACA JUGA:Bocor Obrolan Diduga Hakim Wahyu Iman Santoso dengan 'Teman' Wanita Soal Pengakuan Sambo, Siapa yang Menyebarkan?

BACA JUGA:Bangga Berseragam Repsol Honda, Joan Mir: Semua Pembalap Membayangkan Dirinya Mengenakan Seragam Ini!

Mungkin ini maksudnya bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah dalam keadaan krisis ekonomi, maka perusahaan yang tidak mampu diperbolehkan tidak menaikkan upah minimum. 

Karena itu formulanya akan diubah dan harus disadari, dalam keadaan krisis pun masih ada juga perusahaan yang mampu membayar kenaikan upah minimum.

"Seharusnya bukan formulanya yang diubah. Tetapi ada kebijakan, bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu bisa mengajukan penangguhan dengan disertai bukti tertulis dalam kondisi merugi dua tahun berturut-turut," katanya.

Sedangkan point keempat dalam upah minimum adalah dihapusnya upah minimum sektoral. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: