Pria Bakar Mantan Istri di Jakut Terancam Hukuman Mati, Polisi Beri Penjelasan Begini

Pria Bakar Mantan Istri di Jakut Terancam Hukuman Mati, Polisi Beri Penjelasan Begini

Pelaku pembakaran dua pejalan kaki Penjaringan pasrah digiring Polisi di persembunyian tak jauh dari TKP.-Andrew Tito-

“Dia (pelaku) membeli bensin lalu dan membakar. Artinya ada jeda waktu di sini, bukan tindakan spontan. Jadi dia sudah merencanakan, makannya kita kenakan pasal pembunuhan berencana," ujarnya.

BACA JUGA:Sadis! Seorang Santri di Pasuruan Dibakar Hidup-hidup Oleh Seniornya, Ini Penyebabnya

Selain amankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa plastik dan korek api yang digunakan tersangka MR, untuk melancarkan aksi niat pembunuhan tersebut.

Diberitakan sebelunya, pasangan kekasih, D (38) dan S (39) yang sedang berjalan kaki di jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kedua korban dilempari bensin beserta molotov pada Rabu 4 Januari 2023.

Akibat serangan tersebut, mantan istri pelaku, D, mengalami luka bakar. Sedangkan S tewas karena terbakar.

BACA JUGA:Adik Korban Pembakaran Penjaringan Ungkap Kondisi Sang Kakak: Luka Bakar 85 Persen

Sebelumnya S sempat menceburkan diri ke Kali Fajar Angke.

Namun nahas, S terluka parah akibat luka bakar yang dialaminya tersebut dan nyawanya pun tidak bisa diselamatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads