Tegas! KPU Pastikan Netral Terkait Polemik Sistem Pemilihan Legislatif
Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY. ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, KPU tidak akan berpihak terhadap sistem proposional terbuka maupun tertutup. Hal tersebut dilakukan demi menjaga netralitas terkait polemik sistem pemilihan legislatif (Pileg).
"Dari sisi kita sih menjalankan aja peraturan yang ada tetapi refleksinya yang disampaikan pak ketua itu kan menjelaskan kemungkinan-kemungkinan yang mungkin terjadi," ujar Komisioner KPU RI Divisi Hukum dan pengawasan internal, Mochammad Afifuddin saat ditemui media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 9 Januari 2023.
"Jadi enggak ada kecondongan ke kanan kiri lah (proporsional terbuka dan proporsinal tertutup)," lanjutnya.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan ART di Cipayung, Kombes Endra Zulpan: Keponakan dari Majikan Korban
Sebelumnya diketahui, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari sempat menyatakan, ada kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh 6 warga sipil terkait proporsional terbuka.
Namun, pernyataan Hasyim terkait masalah tersebut mendapat kecaman dari berbagai macam pihak, salah satunya 8 partai parlemen di DPR RI, kecuali PDIP.
Melihat masalah tersebut, Mochammad Afifuddin pun menjelaskan kejadian sebenarnya bahwa Hasyim hanya mengatakan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi bukan berpihak kepada salah satu sistem proporsional tersebut.
"Sebenarnya kan konteksnya karena pas saya dan ketua yang hadir itu kan menjelaskan kemungkinan-kemungkinan karena dua sistem itu juga pernah kita pakai," imbuhnya.
Disisi lain, Komisioner KPU RI Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik juga turut menegaskan bahwa KPU akan melakukan pemilihan legislatif dengan sistem proporsional terbuka.
BACA JUGA:Polri Kembali Tetapkan Tersangka 3 Perusahaan Terkait Gagal Ginjal Akut Anak
Akan tetapi, kembali lagi kepada hasil sidang yang saat ini tengah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Dia mengatakan pihaknya akan melakukan apapun yang menjadi keputusan MK.
"Apa pun yang menjadi materi amar putusan MK nanti, sebagai penyelenggara pemilu wajib melaksanakannya," kata Idham Holik.
Sebagai informasi, sistem proposional tertutup dan terbuka dalam pemilihan calon legislatif ini tengah ramai diperdebatkan oleh kalangan partai politik, salah satunya adalah 8 partai politik parlemen.
Ke-8 partai politik tersebut menyatakan tolak sistem proporsional tertutup dan menginginkan proporsional terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: