bannerdiswayaward

Bawaslu Gunakan 2 Strategi Identifikasi Potensi Lokasi Khusus

Bawaslu Gunakan 2 Strategi Identifikasi Potensi Lokasi Khusus

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty -Intan Afrida Rafni-

5. Lembaga Pemasyarakatan sebanyak 170 lokasi.

Dari temuan di 5 lokasi tersebut, Pesantren dan Kawasan Pendidikan menjadi lokasi yang paling banyak memiliki kerawanan data pemilih, yaitu sebanyak 1.486 lokasi.

Kemudian, disusul Perusahaan/ Perkebunan/ Tambang berada si posisi kedua, sebanyak 548 lokasi dan Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas atau Tepat Pelayanan Kesehatan di urutan ketiga dengan 494 lokasi.

Lalu terakhir adalah Panti Sosial sebanyak 421 lokasi dan Lembaga Pemasyarakatan sebanyak 170 lokasi.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 179 PKPU Nomor 7Tahun 2022, disebutkan pemilih yang berada di Lokasi Khusus adalah pemilih yang berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada KPU Kabupate/Kota untuk menyusun daftar pemilih di lokasi khusus.

“Ini merupakan upaya pencegahan dari tindak lanjut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang memperlihatkan rawan tinggi pada dimensi penyelenggaraan Pemilu, terutama Sub dimensi hak memilih,” ujar Lolly Suhenty.

Namun amat disayangkan, 3.189 yang berpotensi lokasi khusus ini belum diusulkan menjadi lokasi khusus oleh pihak KPU hingga saat ini.

Adapun dari data yang diterima, Bawaslu melihat ada 358 lokasi yang telah sosialisasikan oleh KPU tapi belum diusulkan menjadi lokasi khusus.

Begitu pula dengan 377 lokasi yang bersedia diusulkan menjadi lokasi khusus, namun hingga saat ini belum dilakukan sosialisasi oleh pihak KPU.

Sedangkan sisanya, yakni 2.454 yang potensi lokasi khusus hingga saat ini belum dilakukan sosialisasi dan juga belum diusulkan menjadi lokasi khusus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads