Alasan Sakit, Penahanan Lukas Enembe Akhirnya Dibantarkan di RSPAD

Alasan Sakit, Penahanan Lukas Enembe Akhirnya Dibantarkan di RSPAD

KPK Resmi Menahan Gubernur Papua Lukas Enembe-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memutuskan untuk membantarkan Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto lantaran masih menjalani perawatan. 

Diketahui, pembantaran dalam hukum pidana dikenal dengan pembantaran penahanan, merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.

BACA JUGA:Gercep! Pelaku Begal Payudara di Koja Berhasil Ditangkap

BACA JUGA:Cuma Modal Aplikasi Dapat Saldo DANA Gratis Rp 900 Ribu, Langsung Cair Buruan Coba Yuk!

Firli mengatakan setelah Lukas dinyatakan sehat, ia akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Lukas Enembe akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Namun, mempertimbangkan kondisinya, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara. Perawatan sementara di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik khususnya dalam hal ini pertimbangan kesehatannya," ungkap Firli di RSPAD, Rabu, 11 Januari 2023.

BACA JUGA:Keren! Momen Perdana Sean Gelael dan Valentino Rossi Satu Tim di Balap Hankook 24 Hours of Dubai

BACA JUGA:Alami KDRT, Hotman Paris Sebut Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan

Firli menjelaskan perawatan sementara diperlukan untuk tindaklanjut pemeriksaan awal. Ia memastikan kasus dugaan suap yang menjerat Lukas tetap dikembangkan melalui berbagai cara yang sah. 

"Kami pastikan perkara yang sedang ditangani tetap lanjut dengan ketentuan prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ucap Firli. 

Sebelumnya, Dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto enggan membeberkan penyakit yang diderita oleh tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

BACA JUGA:KPK Beberkan Suap Proyek Rp 41 Miliar dari Pengusaha ke Gubernur Lukas Enembe

BACA JUGA:Man United vs Man City, Pep Guardiola Rencanakan Taktik Out of The Box di Old Trafford

Ia berdalih jika riwayat penyakit yang diderita seorang pasien merupakan rahasia medis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: