Arif Rachman Arifin Bongkar Fakta Kasus Perintangan Brigadir J di Persidangan: Istri Saya Khawatir!
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membacakan repliknya meminta kepada majelis hakim untuk tetap menghukum Arif Rachman Arifin dengan hukuman penjara selama 1 tahun dalam lanjutan sidang Sambo.-Bambang Dwi Atmodjo -
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: