Putri Candrawathi Dituntut Penjara 8 Tahun Penjara, Melanggar Pasal 340 KUHP?

Putri Candrawathi Dituntut Penjara 8 Tahun Penjara, Melanggar Pasal 340 KUHP?

Putri Candrawathi .- Bambang Dwi Atmodjo-

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ujar jaksa.

Ada hal yang memberatkan Putri Candrawathi dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah perbuatan Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat.

Putri Candrawathi juga tidak menyesali perbuatannya telah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.

Jaksa penuntut umum menjelaskan hal yang meringankan Putri Candrawathi dalam tuntutan Jaksa ialah Putri sopan dalam mengikuti persidangan dan belum pernah di hukum sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: