Kegaduhan Tambang Nikel Indonesia Seret Bekingan Kuat, IPW 'Senggol' Menkopolhukam
Aroma tambang nikel semakin wangi sejak terus meningkatnya penjualan kendaraan listrik dunia khususnya Indonesia.-freepik-
Hal itu terlihat dengan adanya keberpihakan dirjen AHU yang membuka blokir atas permintaan PT AMI sebagai pemegang saham baru padahal belum mendapat pengesahan badan hukum serta menerbitkan pengesahan susunan pemegang saham dan direksi baru PT APMR berdasarkan akta 06 tanggal 24 Agustus 2022 dan akta 06 tanggal 13 September 2022 yang secara mareriil bertentangan dengan putusan BANI serta putusan Majelis Pengawas Daerah Notaris.
Bahkan dengan kekuatan besar itu, PT AMI dapat menggerakkan oknum-oknum kepolisian untuk melakukan pengambil- alihan paksa tambang pada tanggal 5 November 2022.
Melalui oknum Polda Sulawesi Selatan, Polres Luwu Timur dan Bareskrim Polri diduga dilakukan upaya kriminalisasi kepada pengurus Lama PT CLM (Helmut Hermawan dan Freddy Napitupulu) melalui enam Laporan Polisi.
Oleh karena itu, sesuai dengan arahan Presiden bahwa investor harus dilindungi maka IPW mendesak Menkopolhukam Mahfud MD untuk turun tangan mengatasi pengambil-alihan secara paksa (hostile take over) oleh mafia tambang dengan menggunakan prosedur hukum yang menyimpang.
IPW juga mendesak agar Menkopolhukam dapat menempatkan pada posisinya prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum bukan Negara Hukum seolah-olah.
Di samping itu, sempat terjadi kerusuhan antara pekerja lokal dengan TKA di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Hal ini mendapatkan perhatian dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kabarnya, Kemenaker mulai mengumpulkan data terkait dengan kerusuhan pabrik Nikel Marowali ke PT GNI.
Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 menjelaskan bahwa tim dari Kementerian Ketenagakerjaan nantinya akan melakukan pemeriksaan pada PT GNI untuk memperoleh informasi yang lebih jelas
Adapun informasi yang berkembang di balik kerusuhan pabrik Nikel Marowali tersebut antara lain tentang tuntutan penerapan prosedur K3 di perusahaan, memberikan APD lengkap kepada pekerja dan peraturan perusahaan, kejelasan pemotongan upah.
Selain itu ada isu PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap, mempekerjakan anggota Serikat Pekerja yang diputus kontraknya, memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau semlter, dan memperjelas hak pekerja yang sudah meninggal tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: