Kegaduhan Tambang Nikel Indonesia Seret Bekingan Kuat, IPW 'Senggol' Menkopolhukam

 Kegaduhan Tambang Nikel Indonesia Seret Bekingan Kuat, IPW 'Senggol' Menkopolhukam

Aroma tambang nikel semakin wangi sejak terus meningkatnya penjualan kendaraan listrik dunia khususnya Indonesia.-freepik-

Padahal Putusan BANI memerintahkan PT APMR hanya wajib mengalihkan atas pemilikan saham 50 persen PT APMR dari 100 persen saham yang berjumlah 200 lembar saham.

Sehingga dengan penguasaan 100 persen saham PT AMI melalui Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, terdapat peristiwa hukum penggelapan saham dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik karena Putusan BANI Nomor: 43006/I/ARB/BANI/2020 Tanggal 24 Mei 2021, yang isinya mewajibkan pemegang saham PT APMR yakni Thomas Azali dan Ruskin melaksanakan pengalihan atas 50 persen saham kepada PT AMI dengan kewajiban memberikan 50 persen profit dari penghasilan produksi PT CLM senilai Rp 7,8 Milyar.

BACA JUGA:Usai Umbar Aib, Alvin-Larissa Akhirnya Berdamai dan Buat Perjanjian Tertulis

Dalam kasus ini, IPW menilai dugaan memasukan keterangan yang palsu di dalam akta otentik tersebut diperkuat dengan adanya putusan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 17 November 2022. 

Pasalnya, fakta yang ditemukan, Majelis Pengawas Daerah pada poin 7 menyatakan: “salah satu Putusan BANI tersebut adalah wajib melaksanakan pengalihan atas kepemilikan  50 persen saham PT APMR dengan cara penerbitan saham baru PT AMPR". 

Kendati poin 5 Majelis Pengawas Daerah menyebutkan: "Notaris Terlapor dapat diduga berpihak pada salah satu pihak sehingga menjalankan saja permintaan untuk pembuatan akta Nomor 06 tanggal 13 September 2022 yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar pada pihak lain”. 

Serta disebutkan juga dalam Putusan MPD Notaris Jakarta Selatan tersebut "Notaris Terlapor telah melanggar Kode Etik Jabatan Notaris pasal 3 angka 4 yang berbunyi ; Berperilaku jujur,tidak berpihak, amanah, seksama,penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang undangan dan isi sumpah jabatan Notaris".

BACA JUGA:Isu Serikat Kerja Biang Kerusuhan Pabrik Nikel Marowali, Kemenaker Turun Tangan

Hal ini terlihat bahwa dalam Akta Nomor 06 tanggal 13 September 2022 tersebut, nyatanya saham PT AMI meningkat sampai dengan 1.000 lembar (500 persen) dari saham awal yang totalnya 200 lembar saham. 

Peningkatan saham dan pengambil-alihan perusahaan PT APMR (pemegang saham 85 persen PT CLM) secara melawan hukum itu berlanjut, ketika PT AMI melalui Akta Nomor 01 tanggal 3 November 2022 dilakukan penerbitan Saham baru PT CLM dimana kemudian porsi saham sebanyak 7.803 saham diambil oleh PT Ferolindo Mineral Nusantara. 

Berdasarkan data dari Ditjen AHU Kemenkumham, profil perusahaan PT Ferolindo Mineral Nusantara, pada saat dibuatnya Akta Nomor 01 tanggal 3 November 2022 pemegang sahamnya ada dua orang yaitu Haji Samsudin Andi Arsyad (pengusaha besar) dan satu orang lagi adalah sebagai pihak yang terafiliasi langsung dengan salah satu petinggi Polri di Mabes Polri

Kendati, setelah kasus ini mencuat ke publik pihak yang terafiliasi dengan petinggi Polri itu mengalihkan kepemilikan sahamnya. 

BACA JUGA:Richard Eliezer Dituntut Oleh Jaksa 12 Tahun, LPSK Minta Jaksa Agung Revisi Tuntutan!

Namun akibat adanya kekuatan pengusaha besar dan pihak yang terafiliasi langsung dengan petinggi polri tersebut diduga Menteri Hukum dan HAM Cq. 

Ditjen AHU melakukan tindakan unprofesional yang mengarah kepada penyalahgunaan wewenang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: