Polisi Selidiki Utang Orang Tua Korban, Diduga Penyebab Kasus Penganiyaan Balita Hingga Tewas di Pasar Rebo

Polisi Selidiki Utang Orang Tua Korban, Diduga Penyebab Kasus Penganiyaan Balita Hingga Tewas di Pasar Rebo

ilustrasi pembunuhan--

"Yang pasti, si ibu kandung menitipkan (AF) ke kakek dan nenek tiri, lalu tidak memberikan uang susu, dan sebagainya, Tapi, itu tidak memutus (bahwa) pelaku yang membunuh AF adalah kakek dan nenek tirinya," tukasnya.

Atas perbuatannya, Antonius dan Titin terancam hukuman 15 tahun penjara dengan dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 351 KUHP Ayat 3.

Sementara itu, Sri terancam hukuman 20 tahun penjara, dan dikenakan Pasal 76 B Juncto Pasal 77 dan/atau Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: